Jumat, 07 Agustus 2009

Dispendukcapil Purbalingga

Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Purbalingga dalam sehari hari kami sebagai staf menangani surat pindah dan Frefikasi data dari kecamatan-kecamatan( pengiriman NIK lewat Fledis).dan pengelolaan blangko KK dan KTP. untuk kecamatan.

1 komentar:

  1. TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA – Warga yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari satu tahun tidak perlu lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) seperti yang selama ini diberlakukan.
    Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur penetapan akta oleh pengadilan bertentangan dengan UUD 1945.
    “Dengan adanya putusan dari MK, warga yang terlambat mengurus akta tak perlu mengajukan surat penetapan di pengadilan negeri seperti yang berlaku sejak tahun 2012. Cukup melalui instansi pelaksana, yakni dinas kependudukan dan catatan sipil,” Surabaya, Rabu (1/5/2013).
    bagaimana pengaplikasianya di dinas kependudukan dan catatan sipil kota purbalingga??mohon infonya..

    BalasHapus